Example floating
Example floating
News

Polemik Dapur MBG di Villa Cerri Cipanas Berlarut, Warga Persoalkan Izin hingga Ancam Gugat ke Pengadilan

21
×

Polemik Dapur MBG di Villa Cerri Cipanas Berlarut, Warga Persoalkan Izin hingga Ancam Gugat ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260312 WA0017

Cianjur | aksaraharian.comPolemik pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Villa Cerri 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, hingga kini belum menemukan titik terang.

Sejumlah pertemuan yang difasilitasi pemerintah desa dan kecamatan belum mampu mempertemukan kesepahaman antara pihak yayasan pengelola dapur SPPG dengan warga setempat.

Upaya mencari solusi kembali dilakukan melalui rapat koordinasi dan silaturahmi yang digelar Pemerintah Kecamatan Cipanas di Aula Kecamatan Cipanas, Kamis (12/3/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri unsur pemerintah desa, aparat kewilayahan, yayasan pengelola dapur, serta perwakilan warga Paguyuban Villa Cerri 1.

Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kapolsek Cipanas, Danramil 04 Cipanas, Kepala Desa Palasari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Palasari, Ketua Yayasan SPPG Hj. Didah beserta jajaran, KASPPG Dapur Cherry, serta tokoh masyarakat setempat.

Kuasa hukum warga Paguyuban Villa Cerri 1, Ronald Tampenawas, SH, menegaskan bahwa keberatan warga bukan terhadap program pemerintah Makan Bergizi Gratis, melainkan pada aspek legalitas perizinan dapur SPPG yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, berbagai pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan yang jelas antara kedua pihak.

“Dalam pertemuan terakhir ini kami melihat belum ada titik temu. Karena itu menurut kami persoalan ini perlu diuji melalui pengadilan untuk mengetahui mana yang benar secara hukum,” ujarnya.

Ronald menjelaskan polemik tersebut bermula dari izin lingkungan yang disebut-sebut dikeluarkan oleh sebuah komunitas yang menurut pihak paguyuban tidak memiliki legalitas badan hukum.

“Izin tersebut dikeluarkan oleh komunitas yang menurut kami tidak sah karena tidak memiliki badan hukum. Namun mereka justru mengeluarkan izin terkait pengelolaan lingkungan dan operasional dapur SPPG,” katanya.

Ia menilai jika dasar perizinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, maka dokumen izin yang dikeluarkan juga berpotensi batal demi hukum.

Meski demikian, Ronald menegaskan bahwa warga pada prinsipnya mendukung program MBG karena dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak.

“Yang dipermasalahkan warga bukan program MBG, tetapi proses perizinan dan standar operasional dapur yang dinilai belum sesuai aturan,” tegasnya.

Selain persoalan izin, warga juga menyoroti standar operasional dapur MBG yang dinilai belum memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari luas bangunan, sistem sanitasi, hingga pengelolaan limbah.

Warga khawatir aktivitas dapur yang berada di kawasan permukiman villa berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi warga sekitar.

Salah satu pemilik villa yang rumahnya berbatasan langsung dengan dapur MBG, RK, mengaku keberatan terhadap aktivitas dapur yang beroperasi hingga dini hari.

“Di rumah kami ada balita dan juga orang tua. Kalau aktivitas memasak dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB tentu akan menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan,” ujarnya.

Ronald menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak tercapai kesepakatan antara kedua pihak, maka warga melalui paguyuban akan menempuh jalur hukum.

Danramil 04 Cipanas, Kapten Kav M. Ma’rufin, mengatakan polemik dapur MBG di Desa Palasari sudah berlangsung cukup lama sehingga perlu segera dicari solusi terbaik agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Menurutnya, langkah pemerintah kecamatan mempertemukan semua pihak merupakan upaya penyelesaian melalui musyawarah.

“Permasalahan ini sudah cukup lama berlangsung. Pertemuan yang digelar oleh pihak kecamatan merupakan upaya mencari solusi terbaik bagi semua pihak,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat persoalan hukum terkait perizinan, maka pihak yang merasa dirugikan dipersilakan menempuh jalur hukum.

“Jika memang ada persoalan hukum, silakan ditempuh melalui jalur hukum. Namun program MBG sebagai program pemerintah tetap harus berjalan,” tegasnya.

Kepala Desa Palasari, H. Ridwan, mengatakan pemerintah desa telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak yayasan pengelola dapur MBG.

Ia menyebut hasil musyawarah sebelumnya bahkan telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani para pihak.

“Saya berharap semua pihak menghormati hasil musyawarah yang sudah dibuat. Namun jika persoalan ini berlanjut ke ranah hukum, saya siap menjadi saksi di pengadilan,” katanya.

Ridwan menegaskan bahwa program MBG merupakan program pemerintah yang pada prinsipnya perlu didukung karena bertujuan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jekso, menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha, termasuk dapur MBG, wajib memenuhi ketentuan perizinan operasional sesuai regulasi yang berlaku.

Ia menyebut pembangunan dapur MBG di Villa Cerri 1 telah memiliki surat keputusan terkait peruntukan kegiatan. Namun untuk operasional, masih ada sejumlah izin yang harus dipenuhi.

“Untuk operasional dapur MBG harus ada beberapa izin, di antaranya izin higienis terkait fasilitas dan makanan serta izin operasional lainnya,” jelasnya.

Selain itu, izin lingkungan juga menjadi syarat penting, terutama berkaitan dengan dampak limbah, polusi, dan aktivitas operasional dapur terhadap lingkungan sekitar.

Ia menegaskan apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi atau standar operasional, pemerintah daerah dapat mengambil langkah administratif hingga pencabutan izin.

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Hj. Didah belum dapat memberikan keterangan kepada awak media usai rapat yang digelar di Aula Kecamatan Cipanas.

Ia menyampaikan belum dapat memberikan komentar karena sedang dalam kondisi kurang sehat akibat flu.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *