Cianjur | aksaraharian.com – Polemik pembangunan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Cerri 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur semakin memanas.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Villa Cerri memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Mereka juga meminta diberlakukannya status quo terhadap pembangunan dapur MBG tersebut selama proses hukum berlangsung.
Langkah hukum ini diambil setelah berbagai upaya komunikasi dan pertemuan yang difasilitasi pihak terkait belum menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak pengelola dapur MBG.
Salah seorang warga Villa Cerri, Edward Depari, yang telah hampir 28 tahun tinggal di kawasan tersebut, menyampaikan kekhawatiran warga terhadap dampak aktivitas dapur MBG yang beroperasi di lingkungan vila.
Menurutnya, Villa Cerri selama ini dikenal sebagai kawasan peristirahatan yang tenang. Aktivitas dapur dalam skala besar dikhawatirkan akan mengubah karakter lingkungan tersebut.
“Villa Cerri selama ini dikenal sebagai kawasan peristirahatan yang tenang. Kami khawatir aktivitas dapur MBG yang berlangsung setiap hari akan mengubah suasana lingkungan yang sudah terjaga selama puluhan tahun,” ujar Edward, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa operasional dapur MBG berpotensi dimulai sejak dini hari, sehingga dapat menimbulkan kebisingan serta meningkatkan aktivitas kendaraan logistik dan pekerja yang keluar masuk kawasan vila.
Selain persoalan kenyamanan lingkungan, warga juga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan perizinan pembangunan dapur MBG tersebut.
Edward menyebutkan hingga saat ini pihak yayasan atau pengelola dapur belum menunjukkan secara resmi dokumen perizinan lengkap kepada paguyuban maupun warga sekitar.
Menurutnya, meskipun dapur tersebut merupakan bagian dari program pemerintah, seluruh proses pembangunan tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
“Program MBG tentu kami dukung karena tujuannya baik untuk pemenuhan gizi pelajar. Namun setiap pembangunan tetap harus melalui proses perizinan yang jelas dan transparan,” tegasnya.
Edward juga menyoroti persoalan standar luas lahan pembangunan dapur SPPG yang menurut informasi minimal sekitar 400 meter persegi.
Sementara lahan yang digunakan untuk pembangunan dapur MBG di kawasan Villa Cerri disebut hanya sekitar 220 meter persegi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kelayakan lokasi.
Selain itu, warga juga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah dari aktivitas dapur yang berpotensi cukup besar.
Menurut Edward, limbah dapur harus dikelola secara profesional dan memerlukan izin dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami tidak menolak program MBG. Yang kami tolak adalah lokasinya, karena ini kawasan vila yang diperuntukkan sebagai tempat peristirahatan, bukan kawasan usaha,” jelasnya.
Ketua Paguyuban Villa Cerri 1 Desa Palasari, Renata Astrid, mengatakan rapat koordinasi yang sebelumnya difasilitasi pihak terkait belum mampu menyelesaikan polemik pembangunan dapur MBG tersebut.
Menurutnya, pembahasan dalam pertemuan justru melebar ke persoalan internal komunitas vila, bukan fokus pada keberadaan dapur MBG di dalam kawasan tersebut.
Renata menegaskan bahwa warga sebenarnya mendukung program MBG yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Namun lokasi dapur di dalam kawasan vila dinilai tidak tepat.
Ia juga mengkhawatirkan jika satu dapur MBG diizinkan berdiri di dalam kompleks vila, maka ke depan dapat muncul dapur-dapur serupa yang berpotensi mengubah fungsi kawasan vila menjadi area usaha.
“Kami khawatir jika ini dibiarkan, ke depan akan muncul dapur-dapur MBG lain di dalam kompleks. Hal itu bisa mengubah fungsi kawasan vila yang selama ini menjadi tempat peristirahatan,” kata Renata.
Selain itu, ia menyoroti jarak bangunan dapur yang berada sangat dekat dengan rumah warga lainnya sehingga dinilai tidak layak untuk aktivitas dapur skala besar.
Paguyuban juga mempertanyakan penggunaan fasilitas umum (fasum) yang disebut dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan pekerja dapur tanpa persetujuan warga.
“Kami hanya menyampaikan aspirasi warga yang keberatan dengan keberadaan dapur MBG di dalam kompleks vila. Kami berharap pemerintah daerah dapat meninjau kembali perizinannya,” ujarnya.
Sementara itu, warga lainnya, Thomas, menyampaikan bahwa sebelumnya Satpol PP Kabupaten Cianjur sempat mendatangi kawasan Villa Cerri terkait pemasangan spanduk penolakan terhadap pembangunan dapur MBG.
Dalam pertemuan tersebut, petugas disebut menyarankan agar situasi tetap kondusif dengan menerapkan status quo, yakni menghentikan sementara seluruh aktivitas hingga terdapat penyelesaian yang jelas.
Thomas mengatakan warga bersedia menurunkan spanduk penolakan apabila ada kesepakatan tertulis antara pemilik dapur MBG dan paguyuban mengenai penghentian sementara aktivitas dapur selama proses hukum berlangsung.
“Jika ada kesepakatan tertulis bahwa tidak ada aktivitas apa pun di dapur tersebut selama proses berjalan, warga siap menurunkan spanduk penolakan,” ujarnya.
Hingga saat ini polemik pembangunan dapur MBG di Villa Cerri, Cipanas, masih belum menemukan titik temu. Paguyuban memastikan langkah hukum akan segera ditempuh dengan harapan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum serta menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.
(Indra)













