CIANJUR |aksaraharian.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) resmi memperpanjang penutupan jalur pendakian Gunung Gede Pangrango hingga 12 April 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap cuaca ekstrem sekaligus upaya pemulihan ekosistem di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Perpanjangan penutupan dilakukan setelah pengelola kawasan melakukan evaluasi kondisi alam di jalur pendakian.
Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi dalam beberapa pekan ke depan sehingga jalur pendakian dinilai belum aman bagi aktivitas wisata alam maupun pendakian masyarakat. Rabu (11/3/2026).
Dengan kebijakan tersebut, seluruh aktivitas pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango untuk sementara dihentikan.
Penutupan berlaku untuk semua jalur resmi pendakian, yakni jalur Cibodas, Gunung Putri, dan Selabintana, serta mencakup pendaki individu, rombongan wisata, hingga komunitas pecinta alam.
Selain mempertimbangkan faktor keselamatan, kebijakan ini juga merujuk pada regulasi perlindungan kawasan konservasi.
BBTNGGP menegaskan bahwa penutupan jalur pendakian mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menekankan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
Di sisi lain, analisis iklim dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga menjadi salah satu dasar pertimbangan. BMKG memprediksi curah hujan tinggi di wilayah Jawa Barat, termasuk kawasan Gunung Gede Pangrango, masih berpotensi terjadi hingga April 2026.
Kondisi tersebut berisiko memicu longsor di jalur pendakian, jalur yang licin, hingga gangguan alam lain yang dapat membahayakan keselamatan pendaki.
BBTNGGP juga memberikan opsi penjadwalan ulang (reschedule) maupun pengembalian dana (refund) bagi calon pendaki yang telah melakukan pendaftaran untuk periode 1–12 April 2026. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan resmi call center BBTNGGP.
Melalui kebijakan ini, pihak pengelola mengimbau masyarakat, wisatawan, dan komunitas pecinta alam untuk mematuhi aturan penutupan jalur pendakian hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
“Penutupan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga keselamatan pendaki sekaligus memberi waktu bagi ekosistem kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango agar dapat pulih secara optimal,” demikian keterangan pengelola.
Informasi resmi terkait perkembangan kebijakan pendakian Gunung Gede Pangrango dapat diakses melalui layanan informasi dan media sosial resmi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
(Indra)













