Tangerang, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi menyerahkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada 214 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Sabtu (06/12/25).
Penyaluran ini menjadi tahap kedua setelah sebelumnya 60 KDKMP menerima dukungan serupa. Dengan demikian, total 274 KDKMP di Kabupaten Tangerang kini siap beroperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat nasional dan daerah, antara lain Wakil Menteri Koperasi dan UKM RI, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Gubernur Banten, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, serta Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah.
Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung percepatan program pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Penyaluran CSR untuk 214 KDKMP ini merupakan tahap kedua. Total 274 KDKMP kini telah siap beroperasi sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hadirnya KDKMP merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat perputaran roda ekonomi di wilayah terkecil.
“KDKMP menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing. Terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung langkah strategis ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Tangerang meluncurkan Aplikasi Mobile KDKMP sebagai bagian dari transformasi digital koperasi desa dan kelurahan.
“Aplikasi ini diharapkan mempermudah administrasi, pelaporan, transparansi, serta pengawasan. Juga meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan koperasi,” ujar Bupati Maesyal.
Gubernur Banten, Andra Soni, turut mengapresiasi langkah progresif Pemkab Tangerang dalam membangun ekosistem ekonomi desa.
“Kehadiran 274 KDKMP adalah tonggak penting kemandirian ekonomi di desa dan kelurahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Provinsi Banten telah menyelesaikan 100% pembentukan KDKMP dengan total 1.551 koperasi. Ia berharap aplikasi KDKMP dapat direplikasi daerah lainnya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Farida Farichah, menegaskan bahwa kehadiran kejaksaan melalui program Jaga Desa bukan ancaman bagi pengurus koperasi.
“Program ini menjadi tempat konsultasi agar pengelolaan KDKMP berjalan terbuka dan transparan,” tegasnya.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam mengelola dana koperasi.
Ia mengungkapkan bahwa sinergi Kemenkop UKM dan Kejaksaan Agung juga dituangkan dalam Nota Kesepahaman mengenai pengembangan koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
“MoU ini untuk menjaga efektivitas pengembangan koperasi sekaligus melindungi aset dan dana pemerintah yang dialokasikan ke koperasi dan UMKM,” jelasnya.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada pengurus KDKMP.
“Gali ilmu sebanyak-banyaknya. Jalankan tugas dengan integritas dan kelola dana KDKMP secara hati-hati dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.
Red













