Example floating
Example floating
News

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang, Fokus Perbaikan Jalan Rusak 2026

12
×

Pemkab Tangerang Hentikan Sementara Operasional Truk Tambang, Fokus Perbaikan Jalan Rusak 2026

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah konkret pelaksanaan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah pada Kawasan Pengembangan Perumahan dan Industri dalam rangka perbaikan konstruksi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Rapat yang berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait.

Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dan bersifat sementara guna mempercepat perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di sejumlah titik.

“Pada 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujar Maesyal.

Ia menjelaskan, Pemkab Tangerang mengambil langkah lebih awal sebelum kebijakan serupa dari Pemerintah Pusat diberlakukan secara nasional pada 13–30 Maret 2026.

Keputusan tersebut diambil menyusul kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan hingga berat dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian di antaranya Jalan Raya Pakuhaji, Jalan Adiyasa, Jalan Mauk–Sepatan, Jalan Raya Sukadiri, Jalan Cadas–Kukun, serta Jalan Raya Pasar Kemis. Kerusakan pada ruas-ruas tersebut dilaporkan telah menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan korban.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, M. Indra Waspada, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia menyebut, memasuki bulan suci Ramadan, volume lalu lintas meningkat signifikan, terutama pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, yang memicu kepadatan di sejumlah ruas jalan, termasuk wilayah Pasar Kemis.

“Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun di jalur yang sama dan menjadi perhatian publik. Langkah yang diambil Bupati sudah arif dan bijaksana. Kebijakan ini bersifat sementara dan semata-mata untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Pihak kepolisian, lanjutnya, siap melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di lapangan bersama unsur Forkopimda lainnya.

“Kami mengajak para pelaku usaha dan pengembang untuk mendukung kebijakan ini. Pemerintah daerah juga mempercepat perbaikan jalan agar nantinya dapat digunakan kembali sesuai kapasitas dan bobotnya. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menambahkan bahwa Dishub bertanggung jawab mengendalikan implementasi kebijakan di lapangan, termasuk pengaturan lalu lintas dan penempatan personel pada titik-titik prioritas.

“Kebijakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan mempercepat perbaikan infrastruktur jalan serta melindungi keselamatan masyarakat. Surat Edaran telah ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Tigaraksa dan diberlakukan efektif sesuai ketentuan,” jelasnya.

Adapun pokok-pokok SE Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 antara lain penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.

Truk maksimal golongan II (dua sumbu, MST ≤ 8 ton) masih diperbolehkan beroperasi di jalan non-tol mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan pengecualian tidak melintasi 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan diperbaiki.

Perusahaan atau pengembang yang terbukti menerima distribusi hasil tambang selama masa penghentian akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dan penindakan dilakukan aparat penegak hukum bersama perangkat daerah melalui koordinasi terpadu unsur Forkopimda.

Kebijakan ini berlaku mulai 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB hingga selesainya perbaikan konstruksi jalan dan dinyatakan layak digunakan.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *