Serang, aksaraharian.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi menuntaskan proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan Wilayah III Kota Tangerang dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang kepada Perumda Tirta Benteng (TB) Kota Tangerang. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Serang, Selasa (6/1/2026).
Penandatanganan BAST dihadiri langsung oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid dan Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kepala Kejati Banten B. Maria Erna Elestiyani, jajaran Kejati Banten, Kepala BPKP, Dewan Pengawas, serta direksi Perumdam TKR dan Perumda Tirta Benteng.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa penandatanganan BAST ini merupakan tahap ketiga sekaligus penutup dari seluruh rangkaian proses serah terima aset jaringan perpipaan antara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang yang telah disepakati bersama sejak awal.
“Alhamdulillah, hari ini kita menuntaskan tahap ketiga dan menjadi penutup proses serah terima aset jaringan perpipaan dan sambungan langganan. Tahap pertama dan kedua telah diselesaikan pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk wilayah II pada September 2025, dan hari ini wilayah III kita finalkan,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menjelaskan, total sambungan langganan yang diserahkan mencapai sekitar 29 ribu sambungan yang tersebar di wilayah I, II, dan III Kota Tangerang. Dengan rampungnya tahap ini, seluruh aset jaringan perpipaan di wilayah Kota Tangerang resmi menjadi kewenangan Perumda Tirta Benteng.
“Dengan selesainya tahap ini, seluruh aset jaringan perpipaan di wilayah Kota Tangerang kini resmi menjadi kewenangan Perumda Tirta Benteng,” jelasnya.
Meski demikian, Bupati Maesyal Rasyid menegaskan masih terdapat pekerjaan rumah bersama yang harus segera diselesaikan, khususnya terkait sosialisasi kepada masyarakat sebagai pelanggan.
“PR kita bersama adalah mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pengelolaan jaringan dan pelayanan air bersih kini menjadi kewenangan PDAM Kota Tangerang. Sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami perubahan pengelola tanpa terganggu kualitas pelayanannya,” imbuhnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Tangerang untuk terus mendukung peningkatan pelayanan air bersih melalui komunikasi dan koordinasi yang intensif antara Perumdam Kabupaten Tangerang dan Perumda Kota Tangerang.
“Walaupun sudah diserahkan, yang dilayani tetap masyarakat Tangerang. Nama Tangerang tidak akan hilang. Kami akan terus bertanggung jawab bersama Pak Wali Kota untuk memastikan pelayanan air bersih semakin baik,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang Sachrudin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Tangerang beserta seluruh pihak yang terlibat atas terlaksananya penandatanganan BAST hibah aset tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Tangerang, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah daerah dan antarpdam untuk mewujudkan sistem pengelolaan air yang lebih baik,” ujarnya.
Sachrudin berharap, dengan diserahkannya aset hibah ini, pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Tangerang dapat semakin optimal, baik dari sisi kualitas, kuantitas, maupun kontinuitas.
“Ini bukan semata-mata pengalihan aset, tetapi lebih besar lagi tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal dan optimal. Semoga sinergi ini terus terjaga dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Kepala Kejati Banten B. Maria Erna Elestiyani dalam sambutannya mengapresiasi Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang, Perumdam TKR, dan Perumda Tirta Benteng atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Banten dalam mendampingi proses serah terima aset tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Banten bersama BPKP untuk mendampingi proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, pendampingan dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi yuridis oleh Kejaksaan maupun dari sisi penghitungan serta administrasi oleh BPKP, guna memitigasi potensi risiko hukum di masa kini maupun mendatang.
“Apa yang kita lakukan hari ini harus benar-benar firm dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan dan BUMD yang baik, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dengan ditandatanganinya BAST hibah aset jaringan perpipaan Wilayah III ini, diharapkan pelayanan air bersih di Kota Tangerang semakin meningkat serta memperkuat sinergi antara Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang demi kesejahteraan masyarakat.
(Red)













