CIBINONG, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengikuti entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, di Ruang Serbaguna I, Sekretariat Daerah, Cibinong, Rabu (25/2/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan laporan keuangan daerah sebelum disampaikan secara resmi. Hadir dalam kesempatan itu Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, serta jajaran perangkat daerah.
Wakil Bupati Bogor, Jaro Ade, menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan bimbingan BPK yang selama ini diberikan kepada Pemkab Bogor. Ia menyebut, berkat sinergi tersebut Kabupaten Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2025.
“Alhamdulillah, capaian ini menjadi kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Kami berharap di tahun 2026 tetap mendapatkan bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan kualitas WTP dapat terus terjaga,” ujar Jaro Ade.
Dalam kesempatan itu, Jaro Ade juga menyoroti sejumlah dinamika pelaksanaan proyek pada Tahun Anggaran 2025 yang berpotensi berdampak pada 2026. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, terdapat pelaksana pekerjaan yang tetap menyelesaikan proyek meskipun menghadapi tekanan biaya.
Ia menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah dampak kebijakan penutupan tambang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang menyebabkan lonjakan harga material konstruksi. Dampaknya bahkan dirasakan hingga tingkat desa.
“Kami memohon arahan dan pendampingan BPK agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan optimal, akuntabel, serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari penugasan mandatory BPK sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menuturkan, pemeriksaan interim dilakukan sebagai langkah proaktif untuk mendorong perbaikan sejak dini sebelum laporan keuangan disampaikan secara resmi.
“Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sehingga memiliki dasar hukum dan operasional yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Eydu.
Melalui sinergi antara BPK Perwakilan Jawa Barat dan Pemkab Bogor, diharapkan kualitas tata kelola serta pertanggungjawaban keuangan daerah semakin meningkat dan mampu mempertahankan capaian opini terbaik pada tahun-tahun mendatang.
(Red)













