Example floating
Example floating
News

Pemkab Bogor Hentikan Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi, PT Aspex Kumbong Dinilai Belum Berizin

15
×

Pemkab Bogor Hentikan Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi, PT Aspex Kumbong Dinilai Belum Berizin

Sebarkan artikel ini

Cileungsi, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan sementara aktivitas pengolahan sampah domestik menggunakan incinerator milik PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026).

Penghentian dilakukan karena aktivitas tersebut dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Langkah tegas ini diambil atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul ramainya pemberitaan terkait masuknya sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh aspek perizinan, dampak lingkungan, serta persetujuan masyarakat sekitar.

“Kami menerima laporan bahwa DPRD dan pemerintah desa telah lebih dulu melakukan peninjauan dan memberikan rekomendasi agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan. Hari ini DLH melakukan pengecekan menyeluruh,” ujar Rudy.

Peninjauan lapangan dilakukan oleh rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, Satpol PP, jajaran DLH, serta Kepala Desa Dayeuh beserta perangkat desa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong memang memiliki izin usaha di sejumlah bidang, seperti industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian incinerator untuk limbah hasil produksi internal perusahaan. Namun, pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang belum tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan.

“Pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.

Tengku menjelaskan, perusahaan telah mengajukan perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan pengolahan sampah dalam akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025. Meski demikian, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perusahaan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan karena adanya perubahan bahan baku atau feedstock.

Selain itu, karena PT Aspex Kumbong berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan masuk dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pembinaan dan pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan kepada Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Tengku menegaskan, penghentian hanya berlaku untuk aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.

Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemkot Tangerang Selatan, agar melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan sampah ke wilayah Kabupaten Bogor.

 

 

 

 

(Source : Diskominfo Kabupaten Bogor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *