Example floating
Example floating
News

Pembangunan Gapura Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Desa Bojong Kamal

68
×

Pembangunan Gapura Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Desa Bojong Kamal

Sebarkan artikel ini
Poto Pembangunan Gapura Tanpa Papan Informasi. (Dok, aksaraharian.com).

Tangerang, aksaraharian.com – Pembangunan gapura di Kampung Sikluk, Desa Bojong Kamal, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan tajam.

Proyek fisik yang berdiri di wilayah desa tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, sehingga memunculkan dugaan kuat sebagai proyek siluman yang mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.

Hasil pantauan awak media di lokasi menunjukkan, pembangunan gapura berlangsung tanpa adanya keterangan resmi terkait sumber dana, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, maupun pihak pelaksana pekerjaan.

Padahal, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik wajib dipublikasikan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf f, yang mewajibkan kepala desa menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa secara tegas mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Bojong Kamal, H. Haerul Ikhwan, melalui pesan singkat WhatsApp justru menimbulkan tanda tanya. Dalam keterangannya, kepala desa terkesan melempar tanggung jawab kepada perangkat desa lainnya.

“Waalaikum salam pa… hampura pa sy lg di luar… untuk gapura yg bangun stp desa pa Agung, Kiki… hampura… tanya Agung pa,” tulis Haerul dalam pesan singkatnya, Senin (22/12/2025).

Tak berhenti di situ, awak media kemudian meminta klarifikasi kepada staf operator Desa Bojong Kamal, Rizky, yang akrab disapa Kiki. Namun, pernyataannya justru memperkuat dugaan minimnya transparansi dalam proyek tersebut.

“Saya tidak tahu sumber anggarannya dari mana dan berapa anggarannya,” ujarnya singkat, Rabu (24/12/2025).

Kiki menambahkan bahwa untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, awak media diminta menanyakan langsung kepada kepala desa. Ironisnya, pada saat bersamaan kepala desa tidak berada di kantor desa.

Situasi ini menimbulkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab antara kepala desa dan perangkatnya.

Kepala desa mengarahkan ke staf, sementara staf mengaku tidak mengetahui dan kembali mengarahkan ke kepala desa.

Pola tersebut memperkuat kecurigaan publik bahwa pembangunan gapura di Kampung Sikluk tidak dikelola secara terbuka dan transparan.

Selain melanggar regulasi desa, ketiadaan papan informasi proyek juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Pasal 7 ayat (1) UU KIP menegaskan bahwa badan publik wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait kegiatan serta penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.

Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa seharusnya mengetahui dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya. Ketidakhadiran kepala desa di kantor pada jam kerja, ditambah tidak adanya penjelasan resmi, justru memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola pemerintahan Desa Bojong Kamal.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Bojong Kamal belum memberikan klarifikasi resmi terkait sumber anggaran, nilai proyek, maupun alasan tidak dipasangnya papan informasi pembangunan gapura tersebut.

Kondisi ini mendorong desakan kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang, DPMPD, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana publik.

 

 

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *