Bekasi, aksaraharian.com – Peredaran obat keras golongan G seperti Tramadol, Excimer, dan Trihexyphenidyl (Trihex) diduga masih marak dan dijual bebas tanpa resep dokter di wilayah Kabupaten Bekasi. Salah satu lokasi yang disorot berada di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat.
Pantauan di lapangan, Kamis (8/1/2026), sejumlah kios diduga menjual obat keras secara terbuka. Mirisnya, obat-obatan tersebut disebut mudah dibeli, bahkan oleh anak-anak di bawah umur, mulai dari pelajar hingga orang dewasa.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga. Mereka menilai peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan berpotensi merusak generasi muda.
“Anak-anak sekolah bisa beli dengan mudah. Ini sudah sangat meresahkan,” ujar warga sekitar.
Seorang penjaga kios mengaku hanya bekerja dan menyebut pemilik usaha berada di luar daerah. Hal ini memunculkan dugaan adanya jaringan terorganisir di balik peredaran obat keras tersebut.
Diketahui, Tramadol dan Trihex merupakan obat keras yang penggunaannya wajib menggunakan resep dokter. Penyalahgunaannya dapat menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius.
Warga dan tokoh masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas, menutup kios-kios ilegal, serta mengungkap jaringan distribusi obat keras hingga ke akarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Gal)













