Example floating
Example floating
HukumNews

Obat Keras Daftar G Dijual Terang-terangan di Cipatik Bandung Barat, Aparat Diminta Bertindak

21
×

Obat Keras Daftar G Dijual Terang-terangan di Cipatik Bandung Barat, Aparat Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Bandung Barat, Aksaraharian.com — Peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter diduga berlangsung bebas dan terang-terangan di sepanjang Jalan Raya Pembangunan Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Kami di lapangan, sejumlah kios dan lapak kecil di kawasan tersebut diduga menjual obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, dan beberapa jenis lainnya tanpa pengawasan tenaga medis maupun resep dokter.

Aktivitas penjualan disebut dilakukan secara terbuka layaknya transaksi biasa. Pembeli dapat memperoleh obat-obatan tersebut dengan mudah tanpa pemeriksaan atau persyaratan administrasi, bahkan diduga menyasar kalangan remaja.

Dari hasil penelusuran, praktik ini bukan baru terjadi. Warga sekitar mengungkapkan penjualan obat keras tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan dibiarkan.

Kondisi ini dinilai membahayakan masyarakat karena berpotensi memicu penyalahgunaan obat, gangguan kesehatan serius, hingga meningkatkan risiko tindakan kriminal akibat efek ketergantungan.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa obat keras hanya boleh diedarkan oleh pihak berwenang dan wajib menggunakan resep dokter.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun instansi terkait. Minimnya pengawasan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Melalui pemberitaan ini Kami mendesak aparat kepolisian, Dinas Kesehatan, serta pihak berwenang lainnya untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban. Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah dampak sosial yang lebih luas serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah Cipatik.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *