Bandung, aksaraharian.com – Peredaran obat-obatan keras tanpa izin kembali menjadi sorotan. Aktivitas ilegal tersebut terpantau di kawasan Jalan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Sabtu (24/1/2026).
Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, transaksi mencurigakan terjadi di sebuah gubuk kecil yang tersembunyi tak jauh dari warung kelontong. Lokasi itu tampak ramai didatangi sejumlah orang secara bergantian.
Beberapa pembeli terlihat datang dan pergi dalam waktu singkat. Setelah ditelusuri lebih jauh, tempat tersebut diduga kuat menjadi lokasi penjualan obat keras golongan G secara ilegal.
Jenis obat yang diperjualbelikan di antaranya tramadol, exymer, serta beberapa sediaan farmasi lainnya yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Tim media sempat menemui seorang pria yang diduga sebagai penjual. Ia menyebut inisial J dan mengaku telah lama menjalankan aktivitas tersebut. Bahkan, menurut pengakuannya, penjualan obat-obatan keras di lokasi itu sudah berlangsung cukup lama dan memiliki pelanggan tetap.
“Sudah lama jualan di sini,” ujarnya singkat.
Praktik penjualan obat keras tanpa pengawasan medis tersebut dinilai sangat membahayakan, terutama bagi kalangan remaja. Penyalahgunaan tramadol dan exymer diketahui dapat menimbulkan efek halusinasi, ketergantungan, gangguan saraf, hingga risiko kematian akibat overdosis.
Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena khawatir berdampak pada keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.
“Khawatir anak-anak muda jadi korban. Harusnya segera ditindak,” kata salah seorang warga.
Peredaran obat keras tanpa izin jelas melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap orang dilarang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, serta mutu.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat:
Pasal 435 UU Kesehatan Setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, merujuk aturan sebelumnya yang masih menjadi rujukan penegakan:
UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197, pelaku peredaran obat tanpa izin dapat dipidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Jika terbukti menjual obat daftar G tanpa resep dokter, pelaku juga melanggar ketentuan distribusi kefarmasian yang hanya boleh dilakukan oleh apotek atau tenaga kefarmasian resmi.
Maraknya peredaran obat keras ilegal di wilayah Bandung menambah daftar kawasan rawan peredaran obat terlarang. Masyarakat berharap aparat kepolisian, BPOM, dan Dinas Kesehatan segera turun tangan melakukan razia serta penindakan tegas.
Tanpa pengawasan ketat, praktik ini dikhawatirkan terus meluas dan merusak generasi muda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut.
(Tim)













