Example floating
Example floating
Hukum

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 12 Tahun di Cianjur Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Diamankan

7
×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak 12 Tahun di Cianjur Terbongkar, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260411 WA0011 1
Gambar Ilustrasi.

Cianjur, aksaraharian.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Aparat kepolisian mengamankan dua terduga pelaku dalam perkara dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Kecamatan Sukaresmi.

Identitas korban tidak diungkap ke publik guna melindungi hak dan keselamatan anak, sesuai dengan prinsip perlindungan anak yang berlaku.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (30) dan E (15). Keduanya ditangkap pada Kamis malam (9/4) di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Cianjur, Ipda Encep Rosidin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap kedua terduga pelaku sesuai prosedur.

“Pelaku dewasa sudah kami lakukan penahanan. Sedangkan yang masih di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) kami titipkan di tempat penitipan khusus,” ujar Encep, Jumat (10/4).

Ia menambahkan, penanganan kasus ini dilakukan dengan tetap memperhatikan mekanisme hukum serta perlindungan terhadap anak, baik sebagai korban maupun yang berhadapan dengan hukum.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku.

“Kami masih melakukan pendalaman karena salah satu pelaku merupakan anak yang berhadapan dengan hukum,” tambahnya.

Kasus ini kembali menjadi perhatian serius, mengingat masih tingginya ancaman kejahatan seksual terhadap anak di lingkungan masyarakat.

Peristiwa tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, untuk memperkuat pengawasan dan sistem perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang.

(Indra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *