Example floating
Example floating
Hukum

Jaringan Sabu Terbongkar di Majalengka, 3 Pelaku Diamankan

5
×

Jaringan Sabu Terbongkar di Majalengka, 3 Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
bongkar jaringan sabu di rajag 1775982768569 750x375 1

Majalengka, aksaraharian.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/4/2026) pagi, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda, lengkap dengan puluhan paket sabu siap edar.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas AKP Yayan Suripna menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Rajagaluh.

Sekitar pukul 08.30 WIB, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan di Blok Kliwon, Desa Rajagaluh. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.H alias Pohang.

“Awalnya saat penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti. Namun petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di area kamar dan menemukan satu paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Yayan.

Tak hanya itu, dari hasil penggeledahan lanjutan di bagasi sepeda motor milik R.H, petugas kembali menemukan satu paket sabu tambahan.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku kedua berinisial M.T. Penelusuran berlanjut ke sebuah rumah kos di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

“Dari dalam tas milik pelaku, kami menyita 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip bening, sedotan, serta helm yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, M.T mengakui telah mengedarkan sabu di beberapa titik. Petugas pun melakukan penyisiran dan kembali menemukan empat paket sabu tambahan di lokasi berbeda.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Polres Majalengka berkomitmen tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Yayan.

 

Soeurce : TBNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *