Bandung, aksaraharian.com– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Kebijakan tersebut diumumkan Dedi Mulyadi atau akrab disapa KDM dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.
“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” tegas KDM.
Menurutnya, penggunaan truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan keselamatan masyarakat.
“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.
KDM menambahkan, kebijakan tersebut merupakan langkah nyata untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan itu membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar di wilayah Subang.
“Dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional,” kata Reynaldy.
Dari pihak AQUA Group, perwakilan perusahaan menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Meski demikian, proses transisi disebut membutuhkan waktu karena mitra distribusi perlu menyesuaikan armada baru yang sesuai ketentuan.
Kebijakan pelarangan truk ODOL di Jawa Barat ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh pelaku industri untuk beroperasi lebih tertib, aman, dan berkelanjutan tanpa mengorbankan infrastruktur publik.
Source : Humas Jabar













