Cianjur |aksaraharian.com – Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, mencuat dan mengundang keprihatinan warga. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang identitasnya disamarkan demi perlindungan anak.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu diduga terjadi sebelum Ramadan 2026. Kasus tersebut disebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang kemudian berlanjut pada ajakan bertemu secara langsung.
Korban, sebut saja Melati (12), mengaku awalnya berkomunikasi dengan seseorang yang dikenalnya lewat pesan singkat. Dari percakapan itu, korban kemudian diajak bertemu di salah satu lokasi di wilayah Sukaresmi.
Saat ditemui, Selasa (31/3/2026), korban menceritakan secara singkat awal kejadian yang dialaminya. Dengan bahasa sederhana, ia mengaku sempat diajak ke sebuah rumah.
“Dia ngajak ke rumah, bilang ikut saja. Pas di dalam rumah pintunya ditutup, lalu saya dipeluk dan dicium,” ujar korban.
Korban juga menyebut peristiwa yang dialaminya diduga tidak hanya terjadi satu kali. Ia mengaku sempat diajak bertemu di beberapa lokasi berbeda.
Meski begitu, seluruh keterangan yang disampaikan korban masih merupakan pengakuan awal dan memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Ibu korban yang identitasnya disamarkan sebagai N (39) mengaku baru mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah anaknya pulang ke rumah dalam kondisi menangis dan ketakutan.
Menurut N, saat itu ia sempat mencari keberadaan anaknya karena tidak berada di rumah.
“Saya sempat mencari anak saya karena tidak ada di rumah. Setelah pulang, dia menangis dan menceritakan bahwa dirinya diperlakukan tidak pantas,” ujar N.
N mengaku terpukul setelah mendengar cerita anaknya. Sebagai orang tua, ia berharap perkara tersebut bisa ditangani secara serius agar fakta peristiwa menjadi terang dan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Hingga kini, informasi mengenai dugaan kekerasan seksual anak di Sukaresmi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penanganan kasus kekerasan terhadap anak diharapkan mengedepankan perlindungan korban, penegakan hukum yang transparan, serta dukungan pemulihan psikologis.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik dan ketentuan perlindungan anak, identitas korban, alamat lengkap, serta pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban tidak ditampilkan secara rinci guna menjaga keselamatan dan masa depan anak.
(Indra)













