Example floating
Example floating
HukumTNI/POLRI

Dua Curanmor Bersenpi Ditangkap Polresta Tangerang, Sempat Todongkan Senpi

14
×

Dua Curanmor Bersenpi Ditangkap Polresta Tangerang, Sempat Todongkan Senpi

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.comSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal kerap beraksi menggunakan senjata api. Kedua pelaku, yang merupakan residivis lintas wilayah, ditangkap setelah sempat melakukan perlawanan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan serta enam unit sepeda motor hasil kejahatan.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor diduga hasil kejahatan,” ujar Indra Waspada saat keterlibatan pers, Selasa (18/11/2025).

IS dan MY diketahui terakhir kali beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (4/11/2025). Dalam aksinya, para pelaku merusak pintu dan jendela rumah sebelum menggondol motor milik korban. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka di wilayah Jakarta. Upaya penangkapan pun langsung dilakukan. Namun, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas.

“Beruntung, peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ungkap Indra Waspada.

Kapolresta menerangkan, komplotan ini telah melakukan pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modusnya dengan merusak pintu atau jendela rumah, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibawa dari daerah asal mereka. Para pelaku bahkan mengemas senjata tersebut di dalam buah pepaya untuk mengelabui petugas saat menyeberang ke Banten menggunakan travel dan kapal laut.

“Senpi itu tidak dikirim, tapi dibawa langsung oleh para pelaku. Mereka beli dengan harga Rp4 juta per pucuk,” kata Septa.

Polresta Tangerang juga akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah asal senjata api tersebut diperoleh, guna mengusut lebih jauh peredaran senpi rakitan tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

Hnd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *