Bogor, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel sebuah lokasi usaha di Kampung Lumpang RT 02/03, Desa Lumpang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat (09/01/25).
Penyegelan dilakukan menyusul dugaan pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Perusahaan tersebut diduga melakukan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk udara di kawasan permukiman warga. Aktivitas usaha itu juga menimbulkan bau menyengat yang telah lama dikeluhkan masyarakat.
Sejumlah warga mengaku merasakan dampak kesehatan akibat aktivitas perusahaan, mulai dari gatal-gatal pada kulit hingga terganggunya kenyamanan lingkungan. Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemkab Bogor melalui DLH dan Satpol PP dengan melakukan pemeriksaan lapangan.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, petugas juga menemukan bahwa perusahaan pengelola limbah tersebut belum dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib dalam pelaksanaan kegiatan usaha dan pembangunan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan atas instruksi langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menegakkan peraturan lingkungan hidup dan perizinan.
“Pemkab Bogor akan bersikap tegas terhadap setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan serta berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan lebih lanjut terhadap perusahaan tersebut saat ini masih terus dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Source : Diskominfo Kabupaten Bogor)













