Example floating
Example floating
HukumNews

Bahaya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Resep di Bandung Barat, Diduga Dijual Bebas

53
×

Bahaya Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Resep di Bandung Barat, Diduga Dijual Bebas

Sebarkan artikel ini
Diduga Penjual Obat Golongan G, (Dok aksaraharian.com/Red)

Bandung Barat, Aksaraharian.comDugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (03/02/2026). Aktivitas tersebut diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan medis maupun izin resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Media di lapangan, sejumlah obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh melalui resep dokter justru diperjualbelikan secara bebas kepada masyarakat. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi penyalahgunaan obat oleh remaja dan kalangan usia produktif.

Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran obat tersebut. Mereka menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan zat berbahaya yang berdampak serius terhadap kesehatan maupun ketertiban lingkungan.

Secara medis, konsumsi obat keras tanpa pengawasan dokter berisiko menimbulkan efek samping berbahaya, ketergantungan, gangguan organ tubuh, hingga dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental. Selain itu, peredaran ilegal juga dikhawatirkan memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Merujuk pada ketentuan hukum, praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta regulasi BPOM Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa obat keras golongan G hanya boleh diedarkan melalui fasilitas kefarmasian resmi seperti apotek, rumah sakit, atau klinik, dan wajib menggunakan resep dokter.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Masyarakat berharap adanya langkah tegas berupa inspeksi, pengawasan, serta penindakan hukum agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalistik berimbang, Tim Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *