Cianjur | aksaraharian.com — Sejumlah massa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Lawan Ketidakadilan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Kamis (12/3/2026) sore. Aksi tersebut menuntut transparansi serta evaluasi kinerja pimpinan Disdikpora terkait polemik administrasi tunjangan guru.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 15.36 WIB itu dipimpin oleh koordinator lapangan M. Rizki dan diikuti belasan peserta. Massa membawa pengeras suara serta sejumlah poster yang berisi kritik terhadap kebijakan dan pengelolaan administrasi di lingkungan Disdikpora Kabupaten Cianjur.
Dalam orasinya, massa menyoroti dugaan kesalahan administrasi yang berujung pada persoalan penarikan atau pengembalian dana tunjangan guru. Mereka menilai polemik tersebut tidak seharusnya dibebankan kepada para guru karena guru tidak memiliki kewenangan dalam sistem pengelolaan anggaran maupun mekanisme transfer dana.
Koordinator aksi, M. Rizki, menegaskan pihaknya meminta transparansi data serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembayaran ganda tunjangan tersebut.
“Guru tidak memiliki akses dalam sistem keuangan maupun proses transfer anggaran. Karena itu tidak adil jika mereka diminta bertanggung jawab atas kesalahan administrasi,” tegasnya saat berorasi.
Selain menuntut transparansi, massa juga mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan Disdikpora. Mereka menilai polemik yang terjadi harus diselesaikan secara terbuka agar tidak merugikan para tenaga pendidik.
Massa aksi juga mendorong para guru yang terdampak untuk membentuk aliansi bersama serta menunda pengembalian dana tunjangan hingga terdapat dasar hukum yang jelas dan transparan terkait kebijakan tersebut.
Menanggapi tuntutan massa, Sekretaris Dinas Disdikpora Kabupaten Cianjur, Sukma, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari proses pendataan sekitar 2.300 guru honorer daerah pada tahun 2024. Pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah guru yang belum menerima sertifikasi maupun tambahan penghasilan.
Menurutnya, data tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah daerah. Selanjutnya pada tahun 2025 muncul kebijakan baru dari Kementerian Keuangan terkait pemberian tunjangan bagi guru yang belum bersertifikasi.
Sukma juga mengakui adanya kekeliruan dalam proses administrasi yang terjadi dan menyatakan bahwa pihak Disdikpora telah menyampaikan klarifikasi kepada publik melalui media sosial.
Meski demikian, massa aksi menilai penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab tuntutan mereka. Setelah melakukan aksi selama sekitar 40 menit, massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 16.15 WIB.
Situasi selama aksi berlangsung terpantau aman dan kondusif, hingga kegiatan unjuk rasa dinyatakan selesai sekitar 16.30 WIB.
(Hnd)













