Serang, aksaraharian.com – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Senin (8/12/2025).
Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku pada Januari 2026.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi aturan baru tersebut dapat berjalan efektif di daerah.
“Kami ingin memastikan bagaimana implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik, serta bagaimana dukungan dari Pemprov, Pemkot dan Pemkab dalam pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut,” ujarnya.
Gubernur Banten juga menekankan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan bagian dari putusan pengadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan akan mulai dilaksanakan seiring berlakunya KUHP baru pada awal 2026.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Bernadeta Maria Erna, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat menjalankan pidana kerja sosial tanpa dukungan pemerintah daerah.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kejaksaan. Diperlukan kolaborasi dengan pemerintah daerah agar berjalan optimal,” katanya.
Ia menambahkan, bentuk kerja sosial nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, seperti pembersihan fasilitas umum dan rumah ibadah, dengan durasi pelaksanaan mengacu pada putusan pengadilan.
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyambut baik kerja sama tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mendukung penuh pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan KUHP baru.
Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus memberi dampak positif langsung bagi masyarakat.
Red













