Bogor, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai upaya mendorong percepatan pembangunan pedesaan. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bogor, Rudy Susmanto melalui Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan.
Bupati Rudy Susmanto menekankan pentingnya pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh desa di Kabupaten Bogor. Menurutnya, pembangunan harus dimulai dari desa sebagai fondasi utama pembangunan daerah dan nasional.
“Dari desa kita membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor kita membangun Indonesia,” tegas Rudy.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor 48 Tahun 2025 disusun untuk memperluas pemanfaatan dana desa, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, hingga kegiatan sosial dan keagamaan. Kebijakan ini ditegaskan bukan untuk kepentingan politisasi, melainkan murni untuk percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Sosialisasi tersebut digelar di Gedung Auditorium Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (30/12/25).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, Kodim Kota Depok, Polresta Depok, serta jajaran Pemkab Bogor.
Mewakili Bupati Bogor, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Zainal Ashari menyampaikan bahwa bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang memiliki dasar hukum yang jelas serta harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang legal, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Zainal menegaskan, bantuan keuangan desa bukan alat politik, melainkan instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pemberdayaan UMKM, pengelolaan sampah, penguatan kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan kegiatan sosial dan keagamaan. Pemerintah desa juga diharapkan mendukung program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis dan pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih.
Dalam implementasinya, kecamatan berperan strategis sebagai tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa. Pemkab Bogor juga akan segera menyiapkan petunjuk pelaksanaan guna menghindari perbedaan penafsiran di lapangan.
“Pengelolaan bantuan keuangan harus disiplin dan bertanggung jawab. Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti menyalahgunakan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tegas Zainal.
Ia menambahkan, pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif agar desa merasa dibina namun tetap patuh terhadap ketentuan. Melalui kebijakan ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
(Source : Diskominfo Kab, Bogor)













