Bandung, aksaraharian.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyiapkan berbagai strategi untuk merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp19,519 triliun. Optimalisasi pajak kendaraan bermotor hingga penambahan layanan Samsat menjadi fokus utama guna mendongkrak penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna melalui Sekretaris Bapenda Jabar M. Deni Zakaria menyampaikan pihaknya optimistis target tersebut dapat tercapai.
“Kita harus optimistis mencapai target. Selain menggenjot perolehan pajak kendaraan, kita juga yakin pendapatan lain termasuk transfer dana dari pusat pada tahun ini bakal masuk,” ujar Deni, Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan daerah setiap tahun. Pada 2026, PKB ditargetkan mencapai Rp6,2 triliun. Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditargetkan Rp3,3 triliun, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagai sumber signifikan lainnya.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda langsung bergerak sejak awal tahun dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Salah satunya melalui operasi gabungan khusus untuk menindak penunggak pajak kendaraan.
Langkah ini dinilai penting karena masih terdapat sekitar 5 juta pemilik kendaraan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajibannya, meski sebelumnya telah diberikan insentif melalui program pemutihan denda pajak 2025.
“Operasi gabungan akan dilakukan secara masif di seluruh kabupaten/kota dan rutin setiap bulan, bahkan mingguan di wilayah tertentu. Sebelumnya hanya tiga bulan sekali,” jelasnya.
Tak hanya razia di jalan, Bapenda juga akan melakukan penelusuran kendaraan langsung ke rumah-rumah maupun perusahaan atau pabrik besar dengan menggandeng pihak ketiga.
“Kita telusuri kemungkinan kendaraan sudah pindah tangan atau pindah provinsi, tetapi belum dibaliknamakan,” tambah Deni.
Upaya tersebut diperkuat dengan pemanfaatan aplikasi Panah Pasopati serta pelibatan lebih dari 800 pegawai Bapenda untuk melakukan pelacakan data kendaraan.
Selain penindakan, Bapenda juga memperluas kemudahan layanan pembayaran. Tahun ini, empat kantor Samsat cabang pembantu ditambah, dua di antaranya berada di Kabupaten Bogor dan sudah dapat melayani pajak lima tahunan.
Bapenda juga memperluas kerja sama dengan perbankan serta membuka pembayaran melalui gerai minimarket agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan.
Namun demikian, Deni menegaskan program pemutihan denda pajak kendaraan tidak akan dilanjutkan tahun ini. Masyarakat diminta patuh membayar pajak tepat waktu. Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang taat akan mendapatkan kesempatan mengikuti undian berhadiah di akhir tahun.
“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Jawa Barat,” pungkasnya.
(Source : Humas Jabar)













