Example floating
Example floating
News

Polsek Mauk Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Sukadiri

×

Polsek Mauk Tindak Lanjuti Aduan Warga soal Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Sukadiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20261020 WA0002

Tangerang, aksaraharian.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polsek Mauk bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi obat-obatan keras Daftar G di pinggir Jalan Raya Cirarab, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Petugas melakukan pengecekan dan penyisiran di area lahan kosong yang dilaporkan warga karena diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar, Senin (19/10/2026).

Kegiatan tersebut melibatkan Bripka Abdul Hakim selaku Bhabinkamtibmas Desa Tanjung Anom, Aipda Niko selaku Bhabinkamtibmas Desa Karang Serang, serta Brigadir Nurul Huda dari piket operasional.

Langkah tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan keresahan terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lahan kosong. Melalui layanan darurat 110 Polri, masyarakat melaporkan dugaan transaksi obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.

Bripka Abdul Hakim mengatakan, tindak lanjut laporan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam merespons pengaduan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan warga.

Menurutnya, petugas langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus melakukan langkah penertiban sesuai situasi yang ditemukan.

Di lokasi, petugas melakukan penyisiran dan membongkar sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat-obatan keras Daftar G.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah lokasi itu kembali dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan melalui layanan Call Center 110.

Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian menindaklanjuti informasi di lapangan dan mencegah peredaran obat-obatan keras tanpa izin.

banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500 banner 1000x500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *