Example floating
Example floating
Hukum

Polres Subang Ungkap Kasus Begal Jalanan, Satu Tersangka Ditangkap dan Empat DPO Diburu

×

Polres Subang Ungkap Kasus Begal Jalanan, Satu Tersangka Ditangkap dan Empat DPO Diburu

Sebarkan artikel ini
lari hingga ke purwakarta komp 1790869605069 768x512 1

Subang, aksaraharian.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal jalanan yang menyasar seorang pengendara di Jalan Irigasi, Dusun Kaliaren, Desa Sukamandijaya, Kabupaten Subang.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Markas Komando (Mako) Polres Subang, yang dipimpin Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa, S.I.K., Kamis (1/10/2026).

Peristiwa pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah melintas di jalan sepi diduga dihadang oleh sekelompok pelaku.

Korban kemudian mengalami penganiayaan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga tidak berdaya. Dalam kejadian tersebut, para pelaku mengambil telepon seluler milik korban.

Wakapolres Subang Kompol Fajri Anbiyaa menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar pengendara yang melintas di lokasi sepi dan minim penerangan pada malam hari.

“Modus operandi para pelaku yakni mencegat korban di lokasi jalan yang sepi dan minim penerangan pada malam hari. Pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan fisik hingga korban tidak mampu melawan,” ujar Fajri dalam konferensi pers di Mako Polres Subang, Kamis (1/10/2026).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan Jatanras dan Resmob Satreskrim Polres Subang yang dipimpin Ipda Yahya Nudin melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RRA alias L di wilayah Kabupaten Purwakarta pada Rabu (23/9/2026).

“Tersangka RRA alias L kami amankan di wilayah Purwakarta tanpa perlawanan. Yang bersangkutan merupakan bagian dari komplotan begal jalanan yang meresahkan warga,” jelas Fajri.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga telah mengidentifikasi empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Keempatnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Polres Subang terus melakukan upaya pencarian terhadap para buronan guna mengungkap keterlibatan masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Sementara itu, tersangka RRA alias L kini ditahan di Mako Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut sekaligus memburu empat orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

(Source: TBNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *