Bogor, aksaraharian.com – Aktivitas pengolahan emas yang diduga belum mengantongi izin masih berlangsung di Kampung Budin, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Selasa (22/09/26).
Aktivitas tersebut menjadi sorotan lantaran proses pengolahan emas itu diduga menggunakan bahan kimia yang apabila tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi mencemari lingkungan.
Keberadaan aktivitas tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha, perizinan lingkungan, serta mekanisme pengelolaan limbah yang dihasilkan dari proses pengolahan emas.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan status perizinan serta dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.
APH juga diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang Bos berinisial K. Namun, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan mengenai dugaan tersebut.
Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan fakta sebenarnya, termasuk legalitas kegiatan, penggunaan bahan kimia, pengelolaan limbah, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
Hingga berita ini di tulis kami masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Tim)













