Tangerang, aksaraharian.com – Personel Polsek Mauk, Polresta Tangerang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual-beli obat keras terbatas (Daftar G) di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (20/8/2026).
Pengecekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana bersama personel piket fungsi. Petugas turun ke lapangan untuk memastikan informasi mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin, termasuk Tramadol dan Hexymer.
Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap setiap informasi maupun laporan yang disampaikan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan penjualan obat Daftar G di wilayah Sukadiri. Sebagai bentuk pelayanan dan penindakan awal, personel langsung kami turunkan ke lapangan untuk menyisir serta mengecek titik-titik lokasi yang dilaporkan,” ujar I Nyoman Nariana.
Dalam pengecekan tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi yang dilaporkan sebagai titik yang diduga menjadi tempat berkumpul maupun transaksi obat-obatan. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemilik usaha agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polsek Mauk menegaskan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pihak yang terbukti memperjualbelikan obat keras secara ilegal atau tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hingga pengecekan selesai, situasi di wilayah Sukadiri terpantau aman dan kondusif. Kepolisian mengajak masyarakat terus bersinergi dengan aparat untuk mencegah peredaran obat ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.













