Bogor, aksaraharian.com – Aktivitas pengolahan emas yang diduga tanpa izin masih berlangsung di Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Lokasi tersebut disebut milik seorang berinisial N.
Di dalam bangunan sederhana itu terlihat sejumlah mesin gelundung berukuran besar yang diduga digunakan untuk mengolah batuan yang mengandung emas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proses pengolahan diduga menggunakan bahan kimia seperti sianida dan merkuri. Material hasil pengolahan kemudian diduga dipanaskan menggunakan alat las hingga menjadi emas mentah atau dore.
Penggunaan sianida dan merkuri menjadi perhatian karena kedua bahan tersebut dapat membahayakan lingkungan apabila limbahnya tidak dikelola dengan baik. Limbahnya berpotensi mencemari tanah, sungai, maupun sumber air masyarakat.
Dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin tersebut juga menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan di lapangan. Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun untuk memastikan legalitas kegiatan serta memeriksa kemungkinan adanya pencemaran lingkungan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan atau pengolahan mineral tanpa izin dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara dugaan pencemaran lingkungan dapat diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Bogor, Polsek Leuwiliang, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, serta instansi terkait.
Redaksi berharap aparat segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
(Tim)













