Example floating
Example floating
News

Warga Berharap Peninjauan Ulang Uang Kerohiman, PT MPM Tegaskan Penataan Lahan HGU Berjalan Kondusif

×

Warga Berharap Peninjauan Ulang Uang Kerohiman, PT MPM Tegaskan Penataan Lahan HGU Berjalan Kondusif

Sebarkan artikel ini
IMG 20260806 WA0056

Cianjur, aksaraharian.com – Sejumlah warga Kampung Ciseureuh RT 04/RW 06, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, berharap PT MPM meninjau kembali besaran uang kerohiman serta memberikan waktu relokasi yang lebih memadai dalam proses penataan lahan yang diklaim sebagai bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Aspirasi tersebut disampaikan saat penyaluran uang kerohiman kepada warga terdampak, Kamis (6/8/2026).

Sebagian warga menilai nilai uang kerohiman yang diterima belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan relokasi maupun keberlanjutan mata pencaharian. Selain itu, mereka meminta adanya tambahan waktu agar proses perpindahan dapat dilakukan secara lebih terencana tanpa mengganggu aktivitas keluarga.

Siti Aisyah, salah seorang warga yang menerima uang kerohiman sebesar Rp10 juta, mengaku keluarganya telah menempati kawasan tersebut sejak 1992 untuk melanjutkan usaha yang dirintis orang tuanya. Menurutnya, nominal yang diterima masih belum mencukupi kebutuhan relokasi.

Meski demikian, Siti menyatakan menerima keputusan relokasi karena menyadari lahan yang ditempatinya bukan merupakan hak milik pribadi.

“Saya terima dan sadar diri karena ini memang bukan tanah milik pribadi. Habis bagaimana lagi, saya ikhlas dan ridha lillahi ta’ala. Disyukuri saja, mudah-mudahan ada jalan rezeki lain ke depannya,” ujarnya.

Ia berharap perusahaan dapat memberikan kelonggaran waktu agar warga memiliki kesempatan mempersiapkan tempat tinggal baru tanpa mengganggu pendidikan anak-anak maupun aktivitas madrasah di lingkungan sekitar.

Harapan serupa disampaikan Eis Rohanah, mantan pekerja perkebunan yang mengaku telah bekerja selama lebih dari 16 tahun. Eis menerima uang kerohiman sebesar Rp5 juta dan berharap perusahaan dapat mengevaluasi kembali besaran bantuan yang diberikan.

“Kami hanya berharap ada keadilan dan tambahan kompensasi yang dianggap layak agar proses pindah bisa dilakukan dengan lebih baik,” katanya.

Di sisi lain, tidak semua warga menyampaikan keberatan. Rosmawati, penerima uang kerohiman sebesar Rp15 juta, mengaku menerima hasil penyelesaian tersebut dan siap meninggalkan rumah yang telah ditempatinya selama sekitar 18 tahun.

“Ikhlas, Pak, saya mah. Terima aja dua tangan,” ucapnya.

Rosmawati mengatakan setelah proses relokasi selesai dirinya akan tinggal bersama anaknya di Bogor.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT MPM, Ariano Sitorus, B.A.C., S.H., M.M., M.H., menegaskan proses penyaluran uang kerohiman dan penataan lahan HGU perusahaan berlangsung aman dan kondusif.

Menurut Ariano, hingga Kamis (6/8/2026), sebanyak 98 persen dari total 107 kepala keluarga (KK) atau penghuni per pintu telah menerima uang kerohiman dari perusahaan.

Ia menjelaskan besaran uang kerohiman ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, di antaranya masa kerja saat masih aktif di perusahaan, jumlah penghuni rumah, serta kondisi bangunan yang ditempati.

Perusahaan, lanjut Ariano, juga melakukan evaluasi apabila terdapat perubahan maupun ketidaksesuaian data yang diajukan warga. Usulan yang memenuhi persyaratan telah disampaikan kepada manajemen dan sebagian besar telah disetujui.

“Prinsipnya, sampai saat ini situasi di lapangan sangat kondusif. Hampir 98 persen dari total 107 KK sudah menerima haknya, dan seluruh pembayaran yang telah disetujui sudah diselesaikan hari ini,” ujarnya.

PT MPM meminta warga menyelesaikan pengosongan lahan secara mandiri hingga akhir pekan. Setelah itu, perusahaan akan melanjutkan penataan kawasan sebagai bagian dari pengelolaan lahan HGU.

Menurut Ariano, kawasan tersebut akan dikembangkan menjadi area agrowisata, perkebunan kopi, dan perkebunan pakis. Dalam rencana pengembangan tersebut, perusahaan berkomitmen memprioritaskan mantan pekerja maupun anggota keluarga warga terdampak untuk memperoleh kesempatan bekerja.

“Semua mantan pekerja atau anak-anak mereka tentu akan diperhatikan dan diprioritaskan oleh perusahaan untuk bergabung kembali, sepanjang menunjukkan iktikad dan kualifikasi yang baik,” katanya.»

Hingga penyaluran uang kerohiman selesai dilaksanakan, situasi di lokasi dilaporkan tetap kondusif. Meski demikian, sebagian warga masih berharap adanya ruang dialog terkait besaran uang kerohiman dan waktu relokasi. Sementara itu, PT MPM menyatakan akan terus mengedepankan mekanisme verifikasi, pertimbangan kemanusiaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam proses penataan lahan HGU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *