Example floating
Example floating
News

DPRD Cianjur Tindak Lanjuti Aspirasi Ormas Islam, Sepakati Empat Poin Kesepakatan

×

DPRD Cianjur Tindak Lanjuti Aspirasi Ormas Islam, Sepakati Empat Poin Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260806 WA0055

Cianjur, aksarahatian.com – DPRD Kabupaten Cianjur menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan ratusan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melalui aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8/2026).

Hasil dialog antara perwakilan massa dan pimpinan DPRD menghasilkan empat poin kesepakatan yang akan menjadi tindak lanjut sesuai kewenangan lembaga legislatif.

Aksi yang diikuti berbagai organisasi Islam, lembaga dakwah, dan pondok pesantren tersebut berlangsung tertib di bawah pengamanan aparat kepolisian. Massa menyampaikan aspirasi terkait penguatan regulasi daerah, penyampaian aspirasi kepada pemerintah pusat, serta upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah tokoh yang hadir dalam aksi antara lain Habib Hud Alaydrus, Dr. H. Ahmad Yani dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Abah Umar dari Persatuan Ummat Islam (PUI) dan Pondok Pesantren Attaqwa, KH Ir. Deni Saepul Rohman dari Pondok Pesantren Al Amin, Ustaz Uus Husni Hoer dari Parmusi dan IAI Al Azhary, Ahmad Nur Rijal, serta KH Misfalah Yusup.

Dalam penyampaian aspirasinya, Habib Hud Alaydrus meminta pemerintah daerah mengambil langkah konkret melalui kebijakan yang dinilai dapat menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat Cianjur.

“Kami menolak dengan tegas kehadiran LGBT di bumi Cianjur, Tatar Santri. Selain itu, kami juga mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk bertindak tegas memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan narkoba yang semakin meresahkan dan merusak generasi bangsa,” ujar Habib Hud.

Selain itu, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menyusun aturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2022 serta memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba.

Usai aksi, perwakilan peserta diterima berdialog dengan pimpinan DPRD Kabupaten Cianjur. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ali Lepi Firmansyah, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut menghasilkan empat poin kesepakatan.

Poin pertama, DPRD mendorong Pemerintah Kabupaten Cianjur segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk ulama, kiai, ajengan, dan habaib.

Poin kedua, DPRD akan melakukan peninjauan terhadap perda tersebut guna menghimpun berbagai masukan sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

“DPRD akan meninjau dan merevisi perda tersebut guna mengakomodasi poin-poin yang belum terakomodasi secara memadai. Kami juga sedang mengumpulkan berbagai masukan terkait substansi yang perlu diperkuat,” kata Ali Lepi

Poin ketiga, DPRD akan menyampaikan surat kepada DPR RI sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat agar dilakukan pembahasan regulasi di tingkat nasional sesuai kewenangan pemerintah pusat.

Sementara poin keempat berisi komitmen memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Cianjur.

Ali Lepi menegaskan DPRD akan menindaklanjuti hasil dialog tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.

Koordinator lapangan aksi, Ustaz Sobihim, mengapresiasi sikap DPRD yang menerima aspirasi masyarakat melalui dialog terbuka. Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Aksi damai ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh perwakilan DPRD dan peserta aksi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga massa membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *