Cianjur, aksaraharian.com – Pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial di wilayah Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi sorotan masyarakat setelah pembangunan sejumlah fasilitas wisata di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.
Sejumlah warga mempertanyakan pembangunan berbagai fasilitas, termasuk bangunan yang dinilai bersifat permanen, di kawasan yang dikelola melalui skema Perhutanan Sosial. Persoalan itu berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam program Perhutanan Sosial.
Menanggapi hal tersebut, pengelola lahan LPHD Desa Cibanteng, Rahmat alias Rama, menegaskan bahwa pihaknya bukan penyewa lahan, melainkan pengelola yang memperoleh hak kelola berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.
“Status kami bukan penyewa lahan. Kami penggarap dalam program Perhutanan Sosial. Hak dan kewajiban sudah diatur dalam SK Kementerian,” ujar Rahmat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (1/8/26)
Rahmat menjelaskan, setelah LPHD terbentuk, masyarakat membentuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai wadah pengembangan usaha. Menurutnya, KUPS dapat mengembangkan berbagai kegiatan, seperti jasa lingkungan, ekowisata, pertanian, perikanan, dan usaha lain yang sesuai dengan potensi kawasan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa hak kelola tersebut tidak memberikan kewenangan untuk mengubah fungsi kawasan hutan.
“Kalau mengubah kontur kawasan hutan tidak boleh. Prinsip Perhutanan Sosial adalah menjaga kelestarian hutan. Kalau ada fasilitas pendukung, pelaksanaannya harus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Rahmat menambahkan, pengelola juga memiliki kewajiban memenuhi ketentuan pemerintah, termasuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menyebut pembahasan mengenai tata kelola kawasan telah beberapa kali dilakukan bersama Balai Perhutanan Sosial, Cabang Dinas Kehutanan, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait lainnya.
Terkait pengelolaan objek wisata Puncak Simun, Rahmat menjelaskan pembangunan fasilitas seperti area glamping, musala, dan toilet dilakukan dalam kerangka pemanfaatan jasa lingkungan (Jasling) yang telah berlangsung sejak kawasan masih berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani dan berlanjut dalam skema Perhutanan Sosial.
Menurutnya, pembangunan fasilitas pendukung wisata diperbolehkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya dengan membatasi luasan bangunan serta mengutamakan konstruksi yang ramah lingkungan.
“Saat ini kami sedang mengkaji penggunaan batu koral dan bahan alami untuk jalan setapak agar fungsi resapan air tetap terjaga,” ujarnya.
Rahmat juga menyampaikan bahwa pihaknya rutin melakukan penanganan pohon tumbang, pembersihan material longsor, upaya pencegahan kebakaran hutan, serta memenuhi kewajiban pembayaran PNBP selama mengelola kawasan tersebut. Ia meminta masyarakat tidak menyamaratakan pengelolaan jasa lingkungan yang memiliki dasar perizinan dengan praktik jual beli lahan garapan yang dilakukan oleh oknum tertentu.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal LPHD Desa Cibanteng, Budi, mengatakan berdasarkan pengetahuannya pembangunan kabin yang bersifat permanen di kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sepengetahuan saya pembangunan kabin itu bisa dianggap permanen dan menyalahi aturan karena tidak diperbolehkan membangun secara permanen di kawasan hutan,” ujarnya.
Budi menjelaskan pembangunan tersebut telah dimulai sebelum izin Perhutanan Sosial diterbitkan. Ia menambahkan, LPHD telah menyarankan agar dampak lingkungan dapat diminimalkan, di antaranya melalui pembangunan sumur resapan atau biopori untuk meningkatkan daya serap air.
Di sisi lain, Kepala Desa Cibanteng, Muryani, menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan fasilitas di kawasan Perhutanan Sosial tersebut.
“Pemerintah Desa tidak pernah memberikan persetujuan terhadap pembangunan tersebut, apalagi di kawasan Perhutanan Sosial. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang,” katanya.
Menurut Muryani, kewenangan pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan berada pada instansi yang berwenang sesuai ketentuan program Perhutanan Sosial. Ia juga menegaskan bahwa bangunan permanen tidak diperbolehkan di kawasan tersebut.
Selain itu, Muryani mengungkapkan LPHD telah dua kali memberikan teguran terkait pengecoran jalan di kawasan tersebut. Namun, menurutnya, teguran itu tidak ditindaklanjuti. Ia juga menyebut hingga kini Pemerintah Desa belum menerima manfaat maupun pendapatan dari keberadaan objek wisata tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan maupun Balai Perhutanan Sosial terkait hasil evaluasi atas pemanfaatan kawasan serta kesesuaian pembangunan fasilitas wisata di lokasi tersebut.
(Bet)













