Cianjur, aksaraharian.com – Pemerintah Kabupaten Cianjur mulai melakukan verifikasi lapangan terhadap kesesuaian dokumen perizinan dengan kondisi fisik di Perumahan Villa Bougenville, Jalan Raya Hanjawar, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kamis (30/7/2026). Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pembahasan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Cianjur.
Verifikasi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta perangkat daerah terkait lainnya.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Rizky Munggaran, mengatakan pemeriksaan lapangan bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan pembangunan dengan dokumen perizinan yang telah diterbitkan, termasuk site plan yang disahkan dan kondisi aktual di lokasi.
“Kami bersama OPD teknis melakukan verifikasi lapangan untuk melihat apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki, termasuk site plan dan kondisi existing di lapangan. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah,” ujar Rizky.
Kegiatan tersebut mengacu pada Surat DPMPTSP Nomor T/500.16.0845/DPMPTSP/07/2026 tentang Pemberitahuan Peninjauan Lapangan Pelaksanaan Pembangunan PSU. Pemeriksaan juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pembangunan perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum pelaksanaan verifikasi meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan perumahan dan pengawasan pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Cianjur, Wisnu, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada pencocokan site plan yang telah memperoleh persetujuan dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk keberadaan dan kelayakan prasarana, sarana, serta utilitas umum.
“Pada prinsipnya kami mencocokkan site plan yang telah disahkan dengan kondisi existing di lapangan, sekaligus menilai keberadaan dan kelayakan PSU yang tersedia,” katanya.
Menurut Wisnu, proses verifikasi masih berlangsung sehingga belum menghasilkan kesimpulan akhir. Masing-masing OPD akan menyusun laporan sesuai bidang kewenangannya sebelum seluruh hasil pemeriksaan direkap oleh DPMPTSP sebagai bahan evaluasi pemerintah daerah.
“Masing-masing perangkat daerah akan menyampaikan hasil pemeriksaannya secara objektif berdasarkan temuan di lapangan. Selanjutnya seluruh laporan akan direkap oleh DPMPTSP sebagai bagian dari proses evaluasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi DPRD Kabupaten Cianjur yang meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap dokumen perizinan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan Perumahan Villa Bougenville.
Di sisi lain, Wakil Manajemen PT Satyamitra Putrapratama, Regi Muharam, menyatakan pihak pengembang mengapresiasi langkah verifikasi yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, perusahaan telah menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta selama proses pemeriksaan berlangsung.
Regi mengatakan verifikasi tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Ia juga menyampaikan adanya dugaan perubahan maupun hilangnya sejumlah fasilitas umum dibandingkan dengan site plan awal, termasuk bangunan gelanggang olahraga (GOR) badminton yang menurutnya sudah tidak lagi berada di lokasi.
Selain itu, Regi mengklaim perusahaan memiliki dokumen yang menunjukkan adanya transaksi penjualan material bekas bangunan GOR pada tahun 2005 senilai Rp42,5 juta. Ia juga menyebut terdapat perubahan pemanfaatan sejumlah lahan fasilitas umum sebelum manajemen saat ini mengambil alih pengelolaan kawasan.
Namun demikian, seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan dari pihak manajemen PT Satyamitra Putrapratama dan belum menjadi bagian dari hasil resmi verifikasi Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa hasil akhir pemeriksaan baru akan ditetapkan setelah seluruh laporan dari OPD teknis selesai disusun dan dievaluasi secara menyeluruh. Hingga saat ini, proses verifikasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap dokumen perizinan maupun pembangunan PSU di Perumahan Villa Bougenville.
(Bet)













