Example floating
Example floating
News

PT MPM Tata Kawasan untuk Agrowisata, Warga Minta Transparansi Penentuan Uang Kerohiman

×

PT MPM Tata Kawasan untuk Agrowisata, Warga Minta Transparansi Penentuan Uang Kerohiman

Sebarkan artikel ini
IMG 20260727 WA0028
Kuasa Hukum PT MPM, Ariano Sitorus, B.A.C., S.H., M.M., M.H.,Dok ( Aksaraharian).

Cianjur, aksaraharian.com – Rencana penataan kawasan milik PT Maskapai Perkebunan Mulia (MPM) di Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, memunculkan dinamika antara pihak perusahaan dan warga yang selama ini menempati mess perusahaan. PT MPM menegaskan penataan dilakukan untuk mendukung pengembangan kawasan agrowisata, sementara warga meminta proses penentuan uang kerohiman dilakukan secara transparan dan adil.

Kuasa Hukum PT MPM, Ariano Sitorus, B.A.C., S.H., M.M., M.H., mengatakan penataan kawasan dilakukan setelah perusahaan melakukan verifikasi dan wawancara terhadap para penghuni mess. Menurutnya, bangunan yang saat ini ditempati warga sudah tidak layak huni serta berada di area yang akan dikembangkan menjadi kawasan agrowisata.

Ia menjelaskan, operasional perkebunan telah berhenti sejak 2015. Adapun penghuni yang masih tinggal di kawasan tersebut merupakan buruh maupun mantan pekerja yang sebelumnya menempati fasilitas mess perusahaan.

“Yang dilakukan perusahaan adalah penataan kawasan untuk pengembangan agrowisata, bukan relokasi. Program ini merupakan bagian dari rencana pengelolaan aset perusahaan ke depan,” ujar Ariano, Senin (27/7/2026).

Sebagai bagian dari program tersebut, PT MPM menyiapkan pembangunan sekitar 20 unit mess pada tahap pertama. Selain itu, perusahaan juga akan membangun dua bangunan tambahan dengan kapasitas sekitar 10 hingga 12 kamar untuk pekerja muda maupun pekerja yang baru berkeluarga.

Perusahaan menyatakan penghuni mess baru akan diprioritaskan bagi pekerja yang masih aktif, tokoh masyarakat tertentu, serta pihak-pihak yang masih memiliki keterlibatan dengan aktivitas perusahaan. PT MPM juga menyebut lulusan SMA dari keluarga penghuni akan diprioritaskan dalam proses rekrutmen tenaga kerja pada sektor agrowisata, perkebunan teh, dan peternakan yang akan dikembangkan.

Bagi penghuni yang tidak menempati mess baru, perusahaan menawarkan uang kerohiman atau bantuan pindah dengan nominal berkisar antara Rp5 juta hingga Rp25 juta. Menurut perusahaan, besaran bantuan tersebut ditentukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya lama bekerja atau tinggal, jumlah anggota keluarga, serta rekam jejak kontribusi kepada perusahaan.

PT MPM memberikan waktu sekitar dua pekan kepada warga untuk menentukan sikap terhadap tawaran tersebut melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan.

IMG 20260727 WA0027
Warga kampung cisereh yang tinggal di RT 04 dan RT 05 RW 06.

Di sisi lain, sejumlah warga mempertanyakan adanya perbedaan nominal uang kerohiman yang diterima masing-masing kepala keluarga.

Perwakilan warga RW 06, Ujang Rukmana, mengatakan pada sosialisasi awal warga memahami nominal uang kerohiman berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta per kepala keluarga. Namun, saat proses penawaran berlangsung, sebagian warga mengaku hanya menerima tawaran antara Rp4 juta hingga Rp7 juta.

“Saat sosialisasi awal kami memahami nominalnya sekitar Rp20 juta sampai Rp25 juta. Namun ketika pelaksanaan, ada warga yang menerima tawaran Rp4 juta hingga Rp7 juta. Setelah itu baru dijelaskan bahwa penilaiannya didasarkan pada lama tinggal atau bekerja,” ujar Ujang.

Hal senada disampaikan Farman, warga RT 05 yang mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak lahir. Ia berharap perusahaan menerapkan kebijakan yang lebih terbuka dan berkeadilan.

“Saya lahir dan besar di sini, tetapi hanya mendapat tawaran Rp7,5 juta. Sementara ada penghuni yang lebih baru justru memperoleh Rp20 juta. Kami tidak menolak penataan kawasan, tetapi berharap ada keadilan dan keterbukaan dalam penetapan nominal,” katanya.

Menurut perwakilan warga, sekitar 143 kepala keluarga (KK) pada prinsipnya menyatakan bersedia mengikuti proses penataan kawasan, sepanjang mekanisme pemberian uang kerohiman dilakukan secara terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, Pemerintah Desa Batu Lawang terus memfasilitasi dialog antara warga dan manajemen PT MPM guna mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Kepala Desa Batu Lawang, Nanang Rohendi, mengatakan hasil mediasi menunjukkan komunikasi antara perusahaan dan warga mulai membaik.

“Pertemuan hari ini cukup mencair. Pihak PT MPM telah melakukan proses screening terhadap warga yang tinggal di RT 04 dan RT 05 RW 06,” ujar Nanang.

Ia menambahkan, pemerintah desa akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT MPM agar warga yang belum masuk dalam pendataan tetap dapat diusulkan apabila masih terdapat peluang untuk diakomodasi.

Berdasarkan data sementara yang diterima pemerintah desa, sekitar 108 kepala keluarga telah mengikuti proses pendataan atau screening. Namun masih terdapat sedikitnya tujuh kepala keluarga yang belum masuk dalam daftar, sementara jumlah keseluruhan penghuni kawasan diperkirakan lebih banyak.

Pemerintah Desa Batu Lawang menegaskan akan terus mengawal proses dialog antara perusahaan dan warga agar tercapai kesepakatan yang mengedepankan musyawarah, kepastian hukum, serta memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

 

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *