Example floating
Example floating
News

Polresta Tangerang Ungkap Kematian Pelajar di Sukadiri, 14 Orang Diamankan

×

Polresta Tangerang Ungkap Kematian Pelajar di Sukadiri, 14 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20260417 WA0058

Tangerang, aksaraharian.com – Polresta Tangerang mengungkap kasus kematian seorang pelajar yang jasadnya ditemukan di kawasan Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 14 orang diamankan terkait peristiwa tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan mayat pada Kamis (9/4/2026). Polisi kemudian langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi dan penyelidikan.

“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” kata Indra dalam konferensi pers, Jumat (17/4/2026).

Hasil identifikasi menunjukkan korban berinisial NAW (16), seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan.

Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi stang terkunci.

Indra menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan mendalam. Meski sempat minim petunjuk, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku.IMG 20260417 WA0060

“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa bermula dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok bertemu di Jalan Raya Talang, Sukadiri.

Saat kejadian, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak sempat melarikan diri. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang, hingga menggunakan senjata tajam.

“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.

Seluruh terduga pelaku yang diamankan diketahui masih berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius, sekaligus peringatan atas maraknya tawuran pelajar. Orang tua, sekolah, dan masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi serta membina generasi muda.

(Hnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *