Kabupaten Bandung, aksaraharian.com -Peredaran obat terlarang golongan G diduga semakin marak di, Jl. Raya Nagreg No 606, Citaman, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu, (25/1/26).
Aktivitas penjualan obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu disebut berlangsung bebas di kios-kios kecil hingga toko kelontong.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, obat-obatan seperti tramadol, hexymer, dan sejenisnya diduga dijual tanpa pengawasan ketat. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena obat tersebut berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transaksi obat keras tersebut dilakukan secara terselubung namun mudah diakses.
“Banyak anak muda yang beli. Mereka datang malam hari, transaksinya cepat, seolah-olah itu barang biasa,” ujarnya.
Peredaran obat golongan G tanpa izin jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara dan dikenakan denda miliaran rupiah.
Selain itu, Peraturan BPOM RI mengatur bahwa obat keras hanya boleh dijual oleh apotek atau fasilitas kesehatan resmi dengan resep dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi aparat penegak hukum serta dinas kesehatan setempat untuk mengetahui langkah penindakan yang akan dilakukan.
Masyarakat berharap aparat bertindak tegas untuk menghentikan peredaran obat ilegal yang dinilai dapat merusak masa depan generasi muda.
(Tim)













