Bandung, aksaraharian.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tegas dengan menutup tambang bermasalah serta memberlakukan moratorium pembangunan perumahan di kawasan rawan banjir. Kebijakan tersebut ditempuh untuk menghentikan kerusakan lingkungan, mengurangi ketimpangan wilayah tambang, sekaligus mengendalikan alih fungsi lahan di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia.
Langkah strategis itu disampaikan Dedi, yang akrab disapa KDM, usai menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta para pengembang perumahan se-Jawa Barat di Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, persoalan utama di Jawa Barat saat ini adalah kerusakan lingkungan akibat tambang yang tidak dikelola dengan baik serta ketidakadilan distribusi manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan.
“Problemnya kan problem lingkungan yang akut, dan tambang yang tidak terkelola dengan baik. Serta dana pengelolaan pajak tambangnya tidak kembali ke wilayah tambang. Sehingga daerah-daerah yang menjadi tempat penambangan menjadi daerah kumuh, tertinggal pendidikannya dan infrastrukturnya rusak. Ini yang akan segera saya benahi,” ujar KDM.
Sebagai solusi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengubah skema distribusi pajak tambang. Ke depan, sebagian besar penerimaan pajak wajib dikembalikan untuk pembangunan daerah terdampak.
“Sehingga ketika tambang dibuka, maka pajak tambangnya itu harus masuk 60 persen untuk kepentingan pembangunan di wilayah tambang itu berada,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi infrastruktur, pendidikan, serta kesejahteraan masyarakat di kawasan pertambangan yang selama ini tertinggal.
Selain sektor pertambangan, Dedi juga menyoroti pesatnya pembangunan perumahan tapak yang dinilai memperparah risiko banjir di berbagai wilayah. Ia menegaskan, pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberikan izin.
“Untuk pembangunan perumahan kita kan tahu banjir yang sekarang terjadi rata-rata karena perumahan. Nah, kalau sekarang banjir karena perumahan apakah kita akan melanjutkan banjir ini semakin besar? Maka harus ada solusi,” katanya.
Sebagai alternatif, Pemprov Jabar mendorong pembangunan hunian vertikal di kawasan perkotaan guna menekan alih fungsi lahan pertanian dan resapan air.
Salah satu opsi yang disorot adalah pemanfaatan kawasan Meikarta di Lippo Cikarang sebagai hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, infrastruktur kawasan tersebut sudah siap, sehingga tinggal dioptimalkan.
“Kalau Meikarta kan sudah dibangun, itu tinggal mengisi, apartemennya kosong-kosong dan itu jalannya lebar-lebar. Kalau Meikarta bisa menampung 100 ribu orang di situ maka kita sudah menyelamatkan sekitar barangkali hampir 50 ribu hektare sawah,” ungkapnya.
Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemprov Jabar saat ini menerapkan moratorium pembangunan perumahan sambil menunggu hasil kajian tata ruang dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Rekomendasi resmi ditargetkan terbit pada Februari 2026.
“Tidak boleh membangun di sawah, rawa, dan bantaran sungai. Yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan, tapi yang akan dibangun harus dihentikan,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal penataan pembangunan Jawa Barat yang lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, serta berpihak pada masyarakat terdampak.
(Source : Humas Jabar)













