Tangerang, aksaraharian.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kertaraharja (PNKR) Kabupaten Tangerang resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset perusahaan. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (24/12/2025).
Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPD Gerakan Kawal Aspirasi Warga Nusantara (KAWAN) Kabupaten Tangerang, Samudi, yang menyebut langkah hukum ini sebagai puncak kekecewaan publik terhadap kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Samudi menegaskan, laporan ke Kejati Banten ditempuh setelah berbagai upaya administratif dan permintaan klarifikasi tidak membuahkan hasil. Menurutnya, PNKR gagal menunjukkan tata kelola perusahaan yang sehat, meski mengelola anggaran publik dalam jumlah besar.
“Penyertaan modal puluhan miliar rupiah digelontorkan, tetapi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat minim. Ini bukan sekadar kinerja buruk, melainkan sudah mengarah pada kegagalan sistemik,” ujar Samudi kepada wartawan.
Gerakan KAWAN menyoroti ketimpangan mencolok antara besarnya penyertaan modal daerah dengan capaian keuangan PNKR. Hingga saat ini, total penyertaan modal daerah tercatat sekitar Rp21 miliar. Namun, setoran PAD selama hampir dua dekade hanya berkisar Rp3,6 miliar.
Angka tersebut dinilai tidak rasional dalam perspektif manajemen keuangan publik dan menimbulkan tanda tanya besar terhadap efektivitas pengelolaan perusahaan daerah.
Sorotan juga diarahkan kepada jajaran Direksi PNKR, khususnya Direktur Utama Finny Widiyanti, yang dinilai tidak memenuhi standar pengelolaan BUMD modern. Sejumlah temuan yang disorot antara lain laporan keuangan yang tidak sinkron, dokumen perusahaan yang tidak tertata, status hukum aset pasar yang belum jelas, serta pengelolaan piutang yang terbengkalai sejak tahun 2020.
Keanehan lain yang disoroti adalah kesamaan nominal setoran PAD PNKR pada tahun 2022 dan 2023 hingga satuan rupiah. Dalam praktik akuntansi yang wajar, kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi mengindikasikan lemahnya administrasi atau pengendalian internal.
Pada tahun 2024, setoran PAD justru dilaporkan mengalami penurunan signifikan tanpa penjelasan resmi kepada publik, sehingga memperkuat dugaan adanya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan.
Gerakan KAWAN juga menyoroti persoalan aset PNKR yang hingga kini disebut belum seluruhnya memiliki sertifikat. Kerja sama bisnis dinilai tidak jelas realisasinya, sementara persoalan lama terus diwariskan tanpa penyelesaian konkret.
Dalih bahwa persoalan tersebut merupakan “warisan kepemimpinan sebelumnya” dianggap tidak dapat diterima. Menurut Samudi, fungsi audit internal dan pengawasan direksi seharusnya berjalan sejak awal masa jabatan.
“Usianya dewasa, tetapi tata kelolanya masih primitif,” tegasnya.
Tak hanya Direksi PNKR, Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pemilik modal dan pemegang kendali kebijakan BUMD juga ikut disorot. Gerakan KAWAN menilai Pemkab Tangerang gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yang sebelumnya menerima aspirasi massa aksi dan menjanjikan tindak lanjut, kini dipertanyakan komitmennya. Hingga laporan resmi dilayangkan ke Kejati Banten, belum ada langkah konkret yang diumumkan secara terbuka kepada publik.
“Jika pemilik modal memilih diam, maka patut diduga ada pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh manajemen amburadul yang berlindung di balik jabatan publik,” ujar Samudi.
Gerakan KAWAN menegaskan, pelaporan ke Kejati Banten merupakan langkah konstitusional setelah seluruh jalur komunikasi dan klarifikasi dinilai buntu. Transparansi dan akuntabilitas, menurut mereka, merupakan kewajiban hukum dalam pengelolaan BUMD.
“BUMD bukan ruang aman untuk menghindari audit. Jika direksi tidak mampu membuktikan profesionalisme dan pemerintah daerah terus menutup mata, maka yang dipertaruhkan adalah kredibilitas tata kelola BUMD di Kabupaten Tangerang,” pungkas Samudi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direksi PNKR maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi lanjutan.
Hnd













