Tangerang, aksaraharian.com – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Polresta Tangerang, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G di wilayah Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025).
Kapolsek Mauk AKP Subarjo mengatakan, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mauk Ipda Aji Solehudin langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengumpulkan sejumlah keterangan dari warga sekitar.
“Dari hasil keterangan salah satu saksi berinisial Y, diketahui bahwa lokasi tersebut memang pernah dijadikan tempat transaksi obat keras daftar G,” ungkap Subarjo.
Ia menjelaskan, lokasi itu berada di sekitar area menara (tower) seluler, dan aktivitas transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik tersebut sudah tidak lagi berlangsung.
“Menurut keterangan saksi, sejak adanya penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Mauk pada Rabu (29/10/2025), aktivitas penjualan obat keras di tempat itu sudah berhenti,” tambahnya.
Petugas juga menyisir area sekitar untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas mencurigakan. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi adanya peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut.
Meski demikian, Kapolsek Mauk mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan laporan terkait potensi pelanggaran hukum di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan warga. Laporan seperti ini sangat membantu kami dalam melakukan pemantauan dan menjaga stabilitas keamanan, khususnya dalam mencegah praktik peredaran obat terlarang,” pungkasnya.
Red





