Bogor, aksaraharian.com – Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor memusnahkan lebih dari 1,8 juta batang rokok ilegal dan sejumlah minuman keras (miras) hasil penindakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10), dengan total nilai barang mencapai Rp2,8 miliar. Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
“Langkah-langkah yang kami ambil belum sempurna, belum tuntas semuanya. Kalau ingin tuntas, kuncinya bukan hanya pemerintah, tetapi butuh dukungan dan peran serta aktif dari seluruh masyarakat,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari rangkaian operasi berkelanjutan terhadap dua komoditas utama, yaitu minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai.
“Pemusnahan ini bukan hasil dari satu operasi saja, tetapi dari berbagai pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak diberikan secara bebas, dan kami memiliki semangat yang sama untuk memberantas rokok tanpa cukai,” jelasnya.
Rudy menambahkan, semangat pemberantasan ini sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan untuk menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Yang terpenting, kita melindungi generasi muda Kabupaten Bogor. Membangun bangsa dimulai dari wilayah masing-masing dari Bogor untuk Indonesia,” tandas Rudy.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta tembakau iris.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Finari.
Finari menjelaskan, sepanjang tahun 2025, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bogor. Sementara di tingkat provinsi, target penindakan mencapai 78,5 juta batang rokok ilegal dan hingga Oktober ini sudah terealisasi 78 juta batang.
“Kami perkirakan hingga Desember 2025 total penindakan bisa mencapai 90 juta batang rokok ilegal,” ujarnya.
Menurut Finari, peredaran rokok ilegal di Jawa Barat umumnya merupakan produk lokal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang melintasi wilayah Bogor sebagai daerah pemasaran dan perlintasan, bukan sebagai tempat produksi.
“Rokok ilegal marak karena harganya murah, sehingga menarik konsumen untuk beralih dari rokok legal. Peredarannya banyak ditemukan di toko-toko kecil dan warung, dengan daerah rawan di Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tutur Finari.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal, karena sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Red













