Example floating
Example floating
News

Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online

24
×

Pemerintah Blokir 23.929 Rekening Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini

Jakarta, aksaraharian.comKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi melalui berbagai kanal pengaduan.

Menteri komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemblokiran ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memutus aliran dana dari aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Menurut Meutya, langkah ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas praktik judi online, tidak hanya dari sisi konten tetapi juga dari jalur transaksi keuangan antara pengguna dan pengelola situs judi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi praktik tersebut dengan melaporkan situs, akun, atau rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.

Kemkomdigi sendiri menyediakan sejumlah layanan pengaduan daring, di antaranya aduankonten.id untuk pelaporan konten terindikasi judi online, serta cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi ilegal.

 

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *