Example floating
Example floating
News

PT. SLI Balaraja Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan

27
×

PT. SLI Balaraja Bantah Tudingan Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, aksaraharian.comPT Sukses Logam Indonesia (SLI) yang berlokasi di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, angkat bicara terkait tudingan pencemaran udara, kebisingan, dan pengelolaan limbah B3 yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Direktur Operasional PT SLI, Farid, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak benar. Ia menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan debu EAF tersebut memproduksi zinc oxide dengan proses tertutup, sehingga tidak menimbulkan pencemaran sebagaimana yang dituduhkan.

“Kami memproduksi zinc oxide dengan sistem tertutup. Perlu diketahui, debu EAF yang kami olah sudah termasuk kategori non-B3. Kami juga memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat, baik izin LSO maupun pertek-nya. Artinya, semua kegiatan produksi kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Farid saat memberikan keterangan resmi, Jumat (10/10/2025).

Farid juga mempertanyakan alasan mengapa hanya perusahaannya yang disorot, padahal kawasan tersebut merupakan zona industri dengan banyak perusahaan yang juga memiliki cerobong pembuangan.

“Banyak pabrik di kawasan industri ini yang memiliki cerobong, tapi kenapa hanya kami yang dituding mencemari udara? Dari mana mereka bisa memastikan 1000 persen bahwa bau itu berasal dari perusahaan kami?” tegasnya.

Ia menambahkan, banyak warga sekitar yang juga bekerja di PT SLI dan bisa memberikan kesaksian mengenai kondisi lingkungan kerja.

“Silakan tanya warga Kampung Cengkok, dari RT 01 sampai RT 05. Mereka tahu seperti apa sebenarnya aktivitas kami,” ujarnya.

Farid menegaskan bahwa perusahaan selalu taat melapor setiap kegiatan kepada pemerintah pusat maupun daerah. Ia juga menjelaskan bahwa bangunan yang saat ini digunakan sebelumnya merupakan pabrik keramik PT Citra Cipta Sukses Lestari, bukan gudang yang diubah fungsi tanpa izin.

“Kami sudah beberapa kali dikunjungi pihak pemerintah kecamatan, Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dan DLHK. Terakhir pada Senin, 22 September pukul 15.04, mereka melakukan pengecekan langsung. Semua kegiatan kami selalu dilaporkan sesuai prosedur,” tambahnya.

Lebih lanjut, Farid berharap agar masyarakat dapat melihat persoalan ini dengan lebih objektif dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami minta keadilan. Jangan kami terus-menerus disudutkan. Kasihan para karyawan yang menggantungkan hidupnya di sini. Kalau dulu ada kekurangan, kami sudah terus berbenah dan memperbaiki,” ujarnya.

Sebagai penutup, Farid menegaskan bahwa PT SLI akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan ketentuan yang berlaku, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak profesional dalam menangani dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Iklim investasi di Balaraja harus tetap kondusif, dan kami berharap masyarakat tidak mudah termakan isu yang tidak berdasar,” tutupnya.

 

Hnd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *