Tangerang, aksaraharian.com – Dua pria residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HR (28) dan AS (34) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang berhasil membekuk keduanya setelah kembali melakukan aksi curanmor.
“Kedua tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2022 dengan vonis 10 bulan penjara,” ungkap Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, Senin (29/9/2025).
Johan menjelaskan, HR dan AS terekam kamera CCTV saat mencuri sepeda motor di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Korban memarkirkan motor di depan rumah. Namun saat hendak bepergian, korban terkejut karena motor tersebut sudah hilang,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Cikupa. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi segera melakukan penyelidikan. Tak lama, petugas mendapatkan informasi adanya motor yang mirip dengan laporan korban di sebuah kontrakan di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa.
Setelah melakukan pendalaman, pada Senin (22/9/2025), atau tiga hari setelah kejadian, petugas berhasil menangkap kedua tersangka di kontrakan tersebut. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, HR dan AS mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa. HR berperan mengeksekusi motor, sementara AS bertugas mengawasi situasi sekitar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Red













